hero

Panduan

Menu Panduan

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Teknologi yang dimaksud mencakup semua jenis teknologi, dari teknologi yang bersifat sangat sederhana hingga teknologi canggih yang mutakhir.

Contohnya bisa berupa teknologi sederhana seperti tusuk gigi hingga teknologi nano dan teknologi Artificial Intelligence (AI), seluruhnya dapat dilindungi dengan sistem paten sepanjang memenuhi persyaratan patentabilitas (baru, inventif dan dapat diterapkan dalam industri) dan ketentuan lain dalam Undang-Undang paten.
Pengertian Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi dapat diberikan jika invensi tersebut
  1. Baru, jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Mengandung langkah inventif, jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian di bidang teknik.
  3. Dapat diterapkan dalam industri, jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana dimaksud.
Masa Perlindungan Paten
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
*Contoh surat pernyataan kepemilikan invensi yang sudah diisi*

COPYRIGHT © ITERA 2026